Berkat kemajuan teknologi, email merupakan media untuk berkomunikasi yang paling efektif saat ini. Tetapi, pernahkan kita menyadari bahwa cara kita beremail mencerminkan jati diri kita? Berikut ini kami berikan beberapa tips beremail yang baik.
1. Selalu tepat dan to the point
Jangan menulis email lebih panjang dari yang seharusnya. Ingatlah bahwa membaca email itu lebih tidak mengenakkan mata daripada membaca surat biasa atau majalah. Email yang panjang membuat penerima email menjadi bosan untuk membacanya.
2. Jawab semua pertanyaan dan cobalah supaya tidak ditanya kembali
Jika Anda me-reply sebuah email, jawablah semua pertanyaan sampai tuntas dan cobalah untuk menerangkan segamblang mungkin sehingga tidak akan lagi timbul pertanyaan. Jika Anda tidak menjawab sampai tuntas, Anda akan mendapatkan pertanyaan yang sama dari pengirim yang sama di kemudian hari. Ini bukan saja membuang-buang waktu Anda, namun juga membuang waktu koresponden Anda. Bayangkan jika koresponden Anda adalah customer atau client Anda; mereka akan kecewa karena Anda tidak dianggap tidak profesional. Lebih dari itu, Anda harus memiliki insting untuk mereka-reka pertanyaan berikutnya dan segera jawab di email tersebut. Koresponden Anda akan sangat berterima kasih jika Anda bisa melakukan hal itu.
3. Gunakan gramatik & pengejaan yang benar dan punktuasi yang nyaman.
Ini sangat penting sehingga koresponden Anda akan menilai profesionalitas Anda. Email tanpa punktuasi yang nyaman, misalnya dengan kalimat yang sangat panjang tanpa koma atau titik, akan sangat susah dibaca dan dimengerti maknanya.
4. Jadikan email sesuatu yang personal.
Email yang bersifat personal adalah email yang Anda ketik langsung dan merefleksikan jati diri Anda. Hindari kata-kata atau kalimat yang seolah-olah membuat email Anda adalah email yang otomatis dibuat oleh sistim.
5. Gunakan template untuk menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan.
Beberapa email sering menanyakan pertanyaan yang sama secara berulang-ulang. Untuk itu gunakan template sehingga Anda tidak perlu mengetikkan hal yang sama setiap kali Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi. Namun ingat, selalu cek terlebih dahulu sebelum Anda mengirim email. Ini untuk memastikan bahwa Anda menggunakan template yang tepat untuk pertanyaan yang spesifik. Jangan sampai fungsi template membuat Anda malu di akhir jalan.
6. Jawab email saat itu juga.
Customer Anda mengirim email karena ingin jawaban yang cepat. Jika tidak, mereka akan megirim fax atau surat. Untuk itu, usahakan untuk membalas email saat itu juga, paling lama pada hari dimana Anda menerima email ybs. Jika email membutuhkan jawaban yang lumayan panjang dan waktu Anda tidak mencukupi, silahkan balas dengan kata-kata bahwa Anda akan menjawab secara detail di hari berikutnya karena Anda membutuhkan sedikit waktu ekstra. Jika Anda melakukan hal itu, customer Anda akan menjadi cukup sabar!
7. Jangan lampirkan attachment file yang tidak perlu.
Jika Anda mengirimkan file berlampiran/attachment yang besar, ini akan membuat koresponden Anda kesal dan marah. Jika memungkinkan, selalu kompres file Anda sebelumnya dengan program seperti WinZip dan jangan sekali-kali mengirim attachment yang tidak dibutuhkan. Lebih jauh lagi, cek dulu file Anda dari virus!
8. Gunakan layout yang benar.
Karena membaca email lebih tidak nyaman dibandingkan membaca surat dari kertas, maka Anda harus selalu menggunakan layout yang benar. Dalam arti: tambahkan baris kosong di setiap paragraf, hindari penulisan paragraph yang panjang, dan selalu gunakan punktuasi yang wajar. Jika perlu, gunakan penomoran untuk menjelaskan item yang berderet.
9. Jangan gunakan fasilitas high priority jika memang tidak perlu.
Fasilitas penandaan email sebagai email dengan high priority (biasanya berupa tanda seru warna merah) itu diciptakan untuk email yang memang butuh atensi diatas standar. Jika Anda menggunakannya secara sembarangan, fungsi itu akan kehilangan makna.
10. Jangan menulis email dengan HURUF BESAR.
Jika Anda menulis email dengan huruf besar, koresponden Anda akan mengartikannya bahwa Anda sedang marah atau berteriak, walaupun mungkin maksud Anda bukan itu. Jika Anda ingin memberi penekanan terhadap salah satu kata, cukup kata yang ingin Anda tekankan yang Anda tulis dengan huruf besar. Jangan seluruh kalimat.
11. Jangan meninggalkan topik pembicaraan.
Jika Anda membalas atau mereply sebuah email, Anda harus selalu menyertakan isi original email yang Anda balas. Gunakan tombol Reply, jangan gunakan tombol New. Jika memang dibutuhkan, Anda bisa menghapus beberapa bagian dari email yang Anda balas supaya tidak membuat ukuran email membengkak menjadi besar. Namun perlu Anda pikirkan juga bahwa jika Anda menghapus beberapa bagian email tsb sehingga email terkesan menjadi terpotong-potong, koresponden Anda akan pusing karena dia harus mengecek dan mengingat kembali apa isi email yang dikirimkannya.
12. Baca dulu sebelum dikirim.
Kadangkala, ada beberapa item yang ingin Anda edit atau juga beberapa hal yang ingin Anda sisipkan di email yang akan Anda kirim. Jika Anda membaca email secara keseluruhan terlebih dahulu, ini memungkinkan Anda untuk melakukan koreksi seperlunya. Termasuk penggunaan gramatik atau ejaan yang benar.
13. Jangan gunakan Reply All jika tidak diperlukan.
Hanya gunakan Reply to All jika memang Anda ingin pesan Anda terbaca oleh semua koresponden yang ada dalam daftar Reply.
14. Gunakan kolom Bcc.
Jika Anda ingin mengirim email ke banyak koresponden sekaligus, Anda biasanya memasukkan alamat email banyak ke dalam kolom To. Ini sebenarnya tidak bagus karena (1) koresponden Anda jadi tahu bahwa Anda mengirim email yang sama persis ke banyak koresponden sekaligus, dan (2) Anda mempublikasikan alamat email seseorang kepada orang lain tanpa ijin dari orang ybs. Untuk menghindari hal itu, masukkan semua alamat email di Bcc.
15. Hati-hati menggunakan singkatan dan emoticon.
Untuk email bisnis, hindari penggunaan kata-kata singkatan seperti BTW (By The Way) atau IMHO (In My Humble Opinion). Hal ini karena belum tentu koresponden Anda mengerti apa makna singkatan tersebut. Juga pemakaian emoticon atau smiley seperti ini ).
16. Hati-hati menggunakan HTML Mail.
Jika Anda mengirimkan email dalam format Rich Text atau HTML mail, kadangkala koresponden Anda tidak bisa menampilkannya dengan benar. Jika ini yang terjadi, akan memberi kesan yang sangat buruk bagi Anda. Untuk itu selalu pastikan bahwa koresponden Anda bisa membaca dan menerima HTML email.
17. Jangan memforward email berantai, virus dan email bohong (hoax).
Jangan pernah percaya dengan email berantai. Jika Anda menerimanya, segera hapus saja dari Inbox Anda. Hampir 100% email berantai adalah email tipuan atau hoax yang dikirim oleh orang yang iseng saja.
18. Jangan mengkopi isi email atau attachment tanpa ijin.
Jangan mengkopi isi email atau attachment milik orang lain tanpa ijin dari ybs. Jika ini Anda lakukan, ada kemungkinan Anda akan menghadapi tuntutan pengadilan.
19. Jangan gunakan email untuk berdiskusi tentang sesuatu yang rahasia.
Bayangkan jika ini terjadi dan koresponden Anda, sengaja atau tidak, memforwardkannya ke orang lain tanpa sepengetahuan Anda!
20. Gunakan subject atau judul secara benar.
Selalu gunakan judul yang sesuai dengan isi email Anda. Jangan pernah menggunakan judul yang hanya satu kata saja karena itu sama sekali tidak memberikan penjelasan apapun juga.
21. Jangan pernah membalas email SPAM.
Jika Anda membalas email SPAM, apapun juga itu balasan Anda, akan membuat pengirim SPAM tahu bahwa email Anda adalah email yang aktif. Ini akan membuat Anda semakin banyak menerima SPAM.(dea-moms)
Selasa, 13 April 2010
Twitter Luna Maya dan UU ITE
Kasus yang terkait dengan teknologi informasi mencuat lagi. Setelah kasus Prita Mulyasari, giliran artis cantik Luna Maya 'tersandung' masalah yang dihubung-hubungkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ya, Luna Maya sedang dibidik pencemaran nama baik sehubungan dengan akun Twitternya yang menyebut infotainment derajatnya lebih hina daripada pekerja seks komersial.
Menurut beberapa media, disebut-sebut dalam akun Twitter.com pada Rabu
(16/12/2009) Luna menulis bahwa "Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell". Selain itu, di Tweet yang lain Luna juga menulis "Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yg disbt manusia udah jadi setan semua??".
Ini yang kemudian dijadikan pegangan PWI untuk mengadukan Luna ke polisi karena melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 3 yang sebagaimana diketahui, pada pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Tentu saja, pembuktian apakah benar Luna menulis seperti itu atau tidak, tentu tidak mudah dan agak sulit karena akun yang menggunakan Luna Maya di microblogging Twitter.com sedikitnya ada tiga versi: LunnaMaya, Lunmy dan Lunmay2. Tulisan yang dipersoalkan rekan-rekan infotainment adalah yang di “Lunmy”. Untuk Tweet terakhir dari akun itu 16 Desember 2009, "Luna Maya" sendiri menulis: Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu, tp untuk yg mengerti makasih bgt, tp untuk yg gak ngerti jg maaf..."
Tapi benarkah itu Luna Maya? Sebab di dunia yang benar-benar maya, apapun bisa terjadi, si A bisa jadi B, si B, bisa jadi si A, bahkan saya pun bisa mengaku sebagai "Luna Maya".
Dari soal tweet men-tweet ini (istilah menyampaikan "apa yang terjadi" melalui twitter.com, ada beberapa hal yang bisa di kedepankan.
Pertama, akun bisa dibuka oleh siapa saja, bahkan mungkin mencatut nama selebritis, pejabat, bahkan bisa saja orang biasa, dengan laki-laki menjadi perempuan, atau perempuan bisa juga menyamar jadi laki-laki. Dengan adanya tiga akun, selain perlu dibuktikan apakah akun tersebut benar merupakan akun Luna Maya sang artis, perlu ditentukan yang manakah akun Luna Maya yang asli.
Kedua, terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebelum masuk ke UU ITE, perlu dilihat apakah secara linguistik kata-kata tersebut sebagai sebuah penghinaan kepada pihak-pihak tertentu. Jika dirasa memang seperti itu, UU ITE bisa dipakai, hanya memang substansi nya bukanlah ITE tapi penghinaannya/pencemaran nama baik. Hanya saja, perlu juga jadi pertimbangan sebab di Tweet terakhir, 'Luna Maya' sendiri menulis: "Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu,tp untuk yg mengerti makasih bgt,tp untuk yg gak ngerti jg maaf..." Selain itu, yang juga jadi masalah siapa yang menjadi obyek yang dihina? Kalau ada personal-personal yang merasa dihina dan/atau dicemarkan dengan nama baiknya, apakah itu bisa mewakili apa yang disebut dengan infotainment? bahkan secara lebih luas, infotainment siapa sih?
Ketiga, twitter merupakan media seperti SMS jaman dulu, yang terbatas karakter yang bisa dikirim, 140 karakter, sehingga terkadang informasi (what’s happening, demikian diistilahkan Twitter.com) yang dikirim tidak lengkap.
Sehingga, bukan cuma artis, sesungguhnyasemua masyarakat untuk berhati-hati men-Tweet. Baiknya, karena kita semua baru mengenal dan memanfaatkan teknologi yang berbasis jejaring sosial ini, diperlukan pemakluman dan pemaafan jika memang ada tweet-tweet yang tidak pas. Tapi tentunya, pemilik akun yang menulis kata-kata yang tidak pas, cepat-cepat menghapuskan jika ada pihak lain yang keberatan. Apalagi dalam kenyataannya, antara artis dan infotainment, sesungguhnya telah menjalin hubungan simbiosis mutualisma, kerja sama yang saling menguntungkan. Artis butuh popularitas dan menjalin hubungan dengan fans-nya, dan infotainment butuh artis untuk bahan informasi, dan terkadang juga untuk "dikuliti".
Dan keempat, UU ITE merupakan barang baru, yang sesungguhnya digunakan untuk mencegah fitnah secara elektronik, hal yang tadinya belum terlindungi. Hanya saja, karena "barang" baru, UU ITE terkait pencemaran/Penghinaan baiknya dipakai jika saja jalan damai dan upaya di luar pengadilan sudah tidak bisa ditempuh. Apalagi dalam kasus artis dan infotainment.
Ya, Luna Maya sedang dibidik pencemaran nama baik sehubungan dengan akun Twitternya yang menyebut infotainment derajatnya lebih hina daripada pekerja seks komersial.
Menurut beberapa media, disebut-sebut dalam akun Twitter.com pada Rabu
(16/12/2009) Luna menulis bahwa "Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell". Selain itu, di Tweet yang lain Luna juga menulis "Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yg disbt manusia udah jadi setan semua??".
Ini yang kemudian dijadikan pegangan PWI untuk mengadukan Luna ke polisi karena melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 3 yang sebagaimana diketahui, pada pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Tentu saja, pembuktian apakah benar Luna menulis seperti itu atau tidak, tentu tidak mudah dan agak sulit karena akun yang menggunakan Luna Maya di microblogging Twitter.com sedikitnya ada tiga versi: LunnaMaya, Lunmy dan Lunmay2. Tulisan yang dipersoalkan rekan-rekan infotainment adalah yang di “Lunmy”. Untuk Tweet terakhir dari akun itu 16 Desember 2009, "Luna Maya" sendiri menulis: Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu, tp untuk yg mengerti makasih bgt, tp untuk yg gak ngerti jg maaf..."
Tapi benarkah itu Luna Maya? Sebab di dunia yang benar-benar maya, apapun bisa terjadi, si A bisa jadi B, si B, bisa jadi si A, bahkan saya pun bisa mengaku sebagai "Luna Maya".
Dari soal tweet men-tweet ini (istilah menyampaikan "apa yang terjadi" melalui twitter.com, ada beberapa hal yang bisa di kedepankan.
Pertama, akun bisa dibuka oleh siapa saja, bahkan mungkin mencatut nama selebritis, pejabat, bahkan bisa saja orang biasa, dengan laki-laki menjadi perempuan, atau perempuan bisa juga menyamar jadi laki-laki. Dengan adanya tiga akun, selain perlu dibuktikan apakah akun tersebut benar merupakan akun Luna Maya sang artis, perlu ditentukan yang manakah akun Luna Maya yang asli.
Kedua, terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebelum masuk ke UU ITE, perlu dilihat apakah secara linguistik kata-kata tersebut sebagai sebuah penghinaan kepada pihak-pihak tertentu. Jika dirasa memang seperti itu, UU ITE bisa dipakai, hanya memang substansi nya bukanlah ITE tapi penghinaannya/pencemaran nama baik. Hanya saja, perlu juga jadi pertimbangan sebab di Tweet terakhir, 'Luna Maya' sendiri menulis: "Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu,tp untuk yg mengerti makasih bgt,tp untuk yg gak ngerti jg maaf..." Selain itu, yang juga jadi masalah siapa yang menjadi obyek yang dihina? Kalau ada personal-personal yang merasa dihina dan/atau dicemarkan dengan nama baiknya, apakah itu bisa mewakili apa yang disebut dengan infotainment? bahkan secara lebih luas, infotainment siapa sih?
Ketiga, twitter merupakan media seperti SMS jaman dulu, yang terbatas karakter yang bisa dikirim, 140 karakter, sehingga terkadang informasi (what’s happening, demikian diistilahkan Twitter.com) yang dikirim tidak lengkap.
Sehingga, bukan cuma artis, sesungguhnyasemua masyarakat untuk berhati-hati men-Tweet. Baiknya, karena kita semua baru mengenal dan memanfaatkan teknologi yang berbasis jejaring sosial ini, diperlukan pemakluman dan pemaafan jika memang ada tweet-tweet yang tidak pas. Tapi tentunya, pemilik akun yang menulis kata-kata yang tidak pas, cepat-cepat menghapuskan jika ada pihak lain yang keberatan. Apalagi dalam kenyataannya, antara artis dan infotainment, sesungguhnya telah menjalin hubungan simbiosis mutualisma, kerja sama yang saling menguntungkan. Artis butuh popularitas dan menjalin hubungan dengan fans-nya, dan infotainment butuh artis untuk bahan informasi, dan terkadang juga untuk "dikuliti".
Dan keempat, UU ITE merupakan barang baru, yang sesungguhnya digunakan untuk mencegah fitnah secara elektronik, hal yang tadinya belum terlindungi. Hanya saja, karena "barang" baru, UU ITE terkait pencemaran/Penghinaan baiknya dipakai jika saja jalan damai dan upaya di luar pengadilan sudah tidak bisa ditempuh. Apalagi dalam kasus artis dan infotainment.
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kamis, 11 Maret 2010
Klasifikasi Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer dapat digolongkan kepada yang sangat berbahaya sampai ke yang hanya mengesalkan (annoying). Menurut David Icove [18] berdasarkan lubang keamanan, keamanan dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
1.Keamanan yang bersifat fisik (physical security): termasuk akses orang ke gedung, peralatan, dan media yang digunakan. Beberapa bekas penjahat komputer (crackers) mengatakan bahwa mereka sering pergi ke tempat sampah untuk mencari berkas-berkas yang mungkin memiliki informasi tentang keamanan. Misalnya pernah diketemukan coretan password atau manual yang dibuang tanpa dihancurkan. Wiretapping atau hal-hal yang berhubungan dengan akses ke kabel atau komputer yang digunakan juga dapat dimasukkan ke dalam kelas ini.
Denial of service, yaitu akibat yang ditimbulkan sehingga servis tidak dapat diterima oleh pemakai juga dapat dimasukkan ke dalam kelas ini. Denial of service dapat dilakukan misalnya dengan mematikan peralatan atau membanjiri saluran komunikasi dengan pesan-pesan (yang dapat berisi apa saja karena yang diutamakan adalah banyaknya jumlah pesan). Beberapa waktu yang lalu ada lubang keamanan dari implementasi pro- tokol TCP/IP yang dikenal dengan istilah Syn Flood Attack, dimana sistem (host) yang dituju dibanjiri oleh permintaan sehingga dia menjadi terlalu sibuk dan bahkan dapat berakibat macetnya sistem (hang).
2.Keamanan yang berhubungan dengan orang (personel): termasuk identifikasi, dan profil resiko dari orang yang mempunyai akses (pekerja). Seringkali kelemahan keamanan sistem informasi bergantung kepada manusia (pemakai dan pengelola). Ada sebuah teknik yang dikenal dengan istilah “social engineering” yang sering digunakan oleh kriminal untuk berpura-pura sebagai orang yang berhak mengakses informasi. Misalnya kriminal ini berpura-pura sebagai pemakai yang lupa passwordnya dan minta agar diganti menjadi kata lain.
3.Keamanan dari data dan media serta teknik komunikasi (communications). Yang termasuk di dalam kelas ini adalah kelemahan dalam software yang digunakan untuk mengelola data. Seorang kriminal dapat memasang virus atau trojan horse sehingga dapat mengumpulkan informasi (seperti password) yang semestinya tidak berhak diakses.
4.Keamanan dalam operasi: termasuk prosedur yang digunakan untuk mengatur dan mengelola sistem keamanan, dan juga termasuk prosedur setelah serangan (post attack recovery).
sumber : ilmukomputer.com
1.Keamanan yang bersifat fisik (physical security): termasuk akses orang ke gedung, peralatan, dan media yang digunakan. Beberapa bekas penjahat komputer (crackers) mengatakan bahwa mereka sering pergi ke tempat sampah untuk mencari berkas-berkas yang mungkin memiliki informasi tentang keamanan. Misalnya pernah diketemukan coretan password atau manual yang dibuang tanpa dihancurkan. Wiretapping atau hal-hal yang berhubungan dengan akses ke kabel atau komputer yang digunakan juga dapat dimasukkan ke dalam kelas ini.
Denial of service, yaitu akibat yang ditimbulkan sehingga servis tidak dapat diterima oleh pemakai juga dapat dimasukkan ke dalam kelas ini. Denial of service dapat dilakukan misalnya dengan mematikan peralatan atau membanjiri saluran komunikasi dengan pesan-pesan (yang dapat berisi apa saja karena yang diutamakan adalah banyaknya jumlah pesan). Beberapa waktu yang lalu ada lubang keamanan dari implementasi pro- tokol TCP/IP yang dikenal dengan istilah Syn Flood Attack, dimana sistem (host) yang dituju dibanjiri oleh permintaan sehingga dia menjadi terlalu sibuk dan bahkan dapat berakibat macetnya sistem (hang).
2.Keamanan yang berhubungan dengan orang (personel): termasuk identifikasi, dan profil resiko dari orang yang mempunyai akses (pekerja). Seringkali kelemahan keamanan sistem informasi bergantung kepada manusia (pemakai dan pengelola). Ada sebuah teknik yang dikenal dengan istilah “social engineering” yang sering digunakan oleh kriminal untuk berpura-pura sebagai orang yang berhak mengakses informasi. Misalnya kriminal ini berpura-pura sebagai pemakai yang lupa passwordnya dan minta agar diganti menjadi kata lain.
3.Keamanan dari data dan media serta teknik komunikasi (communications). Yang termasuk di dalam kelas ini adalah kelemahan dalam software yang digunakan untuk mengelola data. Seorang kriminal dapat memasang virus atau trojan horse sehingga dapat mengumpulkan informasi (seperti password) yang semestinya tidak berhak diakses.
4.Keamanan dalam operasi: termasuk prosedur yang digunakan untuk mengatur dan mengelola sistem keamanan, dan juga termasuk prosedur setelah serangan (post attack recovery).
sumber : ilmukomputer.com
Langganan:
Komentar (Atom)
