Minggu, 03 April 2011

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM KETAHANAN NASIONAL

   Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

   Melihat berbagai tantangan tersebut, seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, masyarakat, generasi tua, wanita, pemuda dan sebagainya, memiliki peranan vital di masing-masing bidangnya. Namun, pemuda yang memiliki batasan produktif dalam berkarya, memiliki posisi yang penting. Salah satu potensi tanpa batas yang dimiliki pemuda adalah dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.

   Teknologi Informasi memiliki peranan penting dalam Ketahanan Nasional, sebagaimana yang kita tahu, di era globalisasi ini, segala bidang kehidupan baik itu ekonomi, hukum, sosial, budaya, maupun politik telah terintegrasi satu sama lain dengan adanya Teknologi Informasi. Teknologi informasi juga berperan signifikan dalam proses pendidikan masyarakat, penyebarluasan pengetahuan, perkuatan budaya, dan pemupukan ideologi bangsa yang pada akhirnya akan memengaruhi pembinaan mental dan karakter anak bangsa. Tidak bisa dimungkiri, memang bangsa Indonesia yang memiliki limpahan Sumberdaya Alam (SDA). Namun, keadaan itu ternyata tidak cukup menjadikan bangsa dan negaranya kuat. Sumberdaya Manusia (human resources atau SDM) kurang cukup mengimbangi pembangunan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Jika SDM kita telah tinggi, maka kita dapat memanfaatkan TI dengan lebih maksimal. Sebagai contoh, dalam bidang budaya kita sebagai warga negara, wajib mempertahankan budaya nasional Indonesia dengan cara mempromosikan budaya Indonesia ke luar lewat media internet atau media lain, hal ini dapat juga mencegah masuknya budaya asing yang dapat memecah ketahanan nasional kita lewat pencampuran budaya yang tidak sesuai dengan moral bangsa Indonesia.

   Kemudian dalam bidang pertahanan dan keamanan negara, kita bisa mencegzh terjadinya ’serangan’ dari pihak-pihak yang ingin memecah kesatuan Indonesia dengan media informasi, contohnya internet. Lewat media informasi (internet), kita dapat dengan segera memberi informasi kepada pemerintah Indonesia jika ada sekelompok/organisasi yang berniat menghancurkan kesatuan Indonesia agar hal ini tidak terjadi lebih jauh lagi dan pemerintah dapat bertindak lebih cepat dan tanggap.

   Tak dapat dipungkiri, bahwa Teknologi Informasi dan warga negara Indonesia telah menjadi satu sinergi yang sebenarnya jika dapat lebih ’ditempa’, dapat meningkatkan stabilitas Ketahanan Nasional. Yang terpenting adalah kesadaran warga negara, khususnya pemuda untuk mampu merubah dirinya dari obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan dan mampu tampil untuk mendukung ketahanan nasional bangsa ini.

PERANAN BAHASA INDONESIA DALAM KOMUNIKASI ILMIAH


   Karya tulis akademik dan ilmiah menuntut kecermatan bahasa karena karya tersebut harus disebarluaskan kepada pihak yang tidak secara langsung berhadapan dengan penulis baik pada saat tulisan diterbitkan atau pada beberapa tahun sesudah itu. Kecermatan bahasa menjamin bahwa makna yang ingin disampaikan penulis akan sama persis seperti makna yang ditangkap pembaca tanpa terikat oleh waktu. Kesamaan interpretasi terhadap makna akan tercapai kalau penulis dan pembaca mempunyai pemahaman yang sama terhadap kaidah kebahasaan yang digunakan. Lebih dari itu, komunikasi ilmiah juga akan menjadi lebih efektif kalau kedua pihak mempunyai kekayaan yang sama dalam hal kosakata teknis leksikon). Ciri bahasa keilmuan adalah kemampuan bahasa tersebut untuk mengungkapkan gagasan dan pikiran yang kompleks dan abstrak secara cermat. Kecermatan gagasan dan buah pikiran hanya dapat dilakukan kalau struktur bahasa (termasuk kaidah pembentukan istilah) sudah canggih dan mantap. 

   Kemampuan berbahasa yang baik dan benar merupakan persyaratan mutlak untuk melakukan kegiatan ilmiah sebab bahasa merupakan sarana komunikasi ilmiah yang pokok. Tanpa penguasaan tata bahasa dan kosakata yang baik akan sukar bagi seorang ilmuan untuk mengkomunikasikan gagasannya kepada pihak lain. Dengan bahasa selaku alat komunikasi, kita bukan saja menyampaikan informasi tetapi juga argumentasi, di mana kejelasan kosakata dan logika tata bahasa merupakan persyaratan utama. 

   Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan sesama warga. Ia mengatur berbagai macam aktivitas kemasyarakatan, merencanakan dan mengarahkan masa depan kita (Gorys Keraf, 1997 : 4). 

   Pada saat kita menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi, kita sudah memiliki tujuan tertentu. Kita ingin dipahami oleh orang lain. Kita ingin menyampaikan gagasan yang dapat diterima oleh orang lain. Kita ingin membuat orang lain yakin terhadap pandangan kita. Kita ingin mempengaruhi orang lain. Lebih jauh lagi, kita ingin orang lain membeli hasil pemikiran kita. Jadi, dalam hal ini pembaca atau pendengar atau khalayak sasaran menjadi perhatian utama kita. Kita menggunakan bahasa dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan khalayak sasaran kita. 

    Pada saat kita menggunakan bahasa untuk berkomunikasi, antara lain kita juga mempertimbangkan apakah bahasa yang kita gunakan laku untuk dijual. Oleh karena itu, seringkali kita mendengar istilah “bahasa yang komunikatif”. Misalnya, kata makro hanya dipahami oleh orang-orang dan tingkat pendidikan tertentu, namun kata besar atau luas lebih mudah dimengerti oleh masyarakat umum. Bahasa sebagai alat ekspresi diri dan sebagai alat komunikasi sekaligus pula merupakan alat untuk menunjukkan identitas diri. Melalui bahasa, kita dapat menunjukkan sudut pandang kita, pemahaman kita atas suatu hal, asal usul bangsa dan negara kita, pendidikan kita, bahkan sifat kita. Bahasa menjadi cermin diri kita, baik sebagai bangsa maupun sebagai diri sendiri. Maka dari itu kita dituntut untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, karena bahasa Indonesia merupakan kepribadian bangsa Indonesia.

   Penggunaan bahasa dengan baik menekankan aspek komunikatif bahasa. Hal itu berarti bahwa kita harus memperhatikan sasaran bahasa kita. Kita harus memperhatikan kepada siapa kita akan menyampaikan bahasa kita. Oleh sebab itu, unsur umur, pendidikan, agama, status sosial, lingkungan sosial, dan sudut pandang khalayak sasaran kita tidak boleh kita abaikan. Cara kita berbahasa kepada anak kecil dengan cara kita berbahasa kepada orang dewasa tentu berbeda. Penggunaan bahasa untuk lingkungan yang berpendidikan tinggi dan berpendidikan rendah tentu tidak dapat disamakan. 

   Karya tulis ilmiah atau akademik menuntut kecermatan dalam penalaran dan bahasa. Dalam hal bahasa, karya tulis semacam itu (termasuk laporan penelitian) harus memenuhi ragam bahasa yang standar (formal) atau terpelajar dan bukan bahasa informal atau pergaulan. Ragam bahasa karya tulis ilmiah/akademik hendaknya mengikuti ragam bahasa yang penuturnya adalah terpelajar dibidang ilmu tertentu. Ragam bahasa ini mengikuti kaidah bahasa baku untuk menghindari ketaksaan atau ambiguitas makna karena karya tulis ilmiah tidak terikat oleh waktu. Masalah ilmiah biasanya menyangkut hal yang sifatnya abstrak atau konseptual yang sulit dicari alat peraga atau analoginya dengan keadaan nyata. Untuk mengungkapkan hal semacam itu, diperlukan struktur bahasa dan kosakata yang canggih. Ciri-ciri bahasa keilmuan adalah kemampuannya untuk membedakan gagasan atau perngertian yang memang berbeda dan strukturnya yang baku dan cermat. Dengan karakteristik ini, suatu gagasan dapat terungkap dengan cermat tanpa kesalahan makna bagi penerimanya. Ada yang menyebutkan beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam karya tulis ilmiah berupa penelitian yaitu :
-                      Bermakna isinya
-                      Jelas uraiannya
-                      Berkesatuan yang bulat
-                      Singkat dan padat
-                      Memenuhi kaidah kebahasaan
-                      Memenuhi kaidah penulisan dan format karya ilmiah
-                      Komunikatif secara ilmiah

   Aspek komunikatif (keefektifan)  hendaknya dicapai pada tingkat kecanggihan yang  diharapkan dalam komunikasi ilmiah. Oleh karena itu, karya ilmiah tidak selayaknya membatasi diri untuk menggunakan bahasa (struktur kalimat dan istilah) popular khususnya untuk komunikasi antar ilmuwan. Karena makna simbol bahasa harus diartikan atas dasar kaidah baku, karya ilmiah tidak harus mengikuti apa yang nyatanya digunakan atau popular dengan mengorbankan makna yang seharusnya. Bahasa keilmuwan tidak selayaknya mengikuti kesalahkaprahan. Pemenuhan kaidah kebahasaan merupakan ciri utama dari bahasa keilmuan. Oleh karena itu, aspek kebahasaan dalam karya ilmiah sebenarnya adalah memanfaatkan kaidah kebahasaan untuk mengungkapkan gagasan secara cermat. Kaidah ini menyangkut struktur kalimat, diksi, perangkat peristilahan, ejaan, dan tanda baca.

   Dengan penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar baik dalam bentuk tulisan maupun komunikasi verbal, maka maksud yang akan disampaikan dapat dimengerti dengan baik bagi siapa saja.

Selasa, 13 April 2010

Tips dan Etika ber-email

Berkat kemajuan teknologi, email merupakan media untuk berkomunikasi yang paling efektif saat ini. Tetapi, pernahkan kita menyadari bahwa cara kita beremail mencerminkan jati diri kita? Berikut ini kami berikan beberapa tips beremail yang baik.


1. Selalu tepat dan to the point
Jangan menulis email lebih panjang dari yang seharusnya. Ingatlah bahwa membaca email itu lebih tidak mengenakkan mata daripada membaca surat biasa atau majalah. Email yang panjang membuat penerima email menjadi bosan untuk membacanya.

2. Jawab semua pertanyaan dan cobalah supaya tidak ditanya kembali
Jika Anda me-reply sebuah email, jawablah semua pertanyaan sampai tuntas dan cobalah untuk menerangkan segamblang mungkin sehingga tidak akan lagi timbul pertanyaan. Jika Anda tidak menjawab sampai tuntas, Anda akan mendapatkan pertanyaan yang sama dari pengirim yang sama di kemudian hari. Ini bukan saja membuang-buang waktu Anda, namun juga membuang waktu koresponden Anda. Bayangkan jika koresponden Anda adalah customer atau client Anda; mereka akan kecewa karena Anda tidak dianggap tidak profesional. Lebih dari itu, Anda harus memiliki insting untuk mereka-reka pertanyaan berikutnya dan segera jawab di email tersebut. Koresponden Anda akan sangat berterima kasih jika Anda bisa melakukan hal itu.

3. Gunakan gramatik & pengejaan yang benar dan punktuasi yang nyaman.
Ini sangat penting sehingga koresponden Anda akan menilai profesionalitas Anda. Email tanpa punktuasi yang nyaman, misalnya dengan kalimat yang sangat panjang tanpa koma atau titik, akan sangat susah dibaca dan dimengerti maknanya.

4. Jadikan email sesuatu yang personal.
Email yang bersifat personal adalah email yang Anda ketik langsung dan merefleksikan jati diri Anda. Hindari kata-kata atau kalimat yang seolah-olah membuat email Anda adalah email yang otomatis dibuat oleh sistim.

5. Gunakan template untuk menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan.
Beberapa email sering menanyakan pertanyaan yang sama secara berulang-ulang. Untuk itu gunakan template sehingga Anda tidak perlu mengetikkan hal yang sama setiap kali Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi. Namun ingat, selalu cek terlebih dahulu sebelum Anda mengirim email. Ini untuk memastikan bahwa Anda menggunakan template yang tepat untuk pertanyaan yang spesifik. Jangan sampai fungsi template membuat Anda malu di akhir jalan.

6. Jawab email saat itu juga.
Customer Anda mengirim email karena ingin jawaban yang cepat. Jika tidak, mereka akan megirim fax atau surat. Untuk itu, usahakan untuk membalas email saat itu juga, paling lama pada hari dimana Anda menerima email ybs. Jika email membutuhkan jawaban yang lumayan panjang dan waktu Anda tidak mencukupi, silahkan balas dengan kata-kata bahwa Anda akan menjawab secara detail di hari berikutnya karena Anda membutuhkan sedikit waktu ekstra. Jika Anda melakukan hal itu, customer Anda akan menjadi cukup sabar!

7. Jangan lampirkan attachment file yang tidak perlu.
Jika Anda mengirimkan file berlampiran/attachment yang besar, ini akan membuat koresponden Anda kesal dan marah. Jika memungkinkan, selalu kompres file Anda sebelumnya dengan program seperti WinZip dan jangan sekali-kali mengirim attachment yang tidak dibutuhkan. Lebih jauh lagi, cek dulu file Anda dari virus!

8. Gunakan layout yang benar.
Karena membaca email lebih tidak nyaman dibandingkan membaca surat dari kertas, maka Anda harus selalu menggunakan layout yang benar. Dalam arti: tambahkan baris kosong di setiap paragraf, hindari penulisan paragraph yang panjang, dan selalu gunakan punktuasi yang wajar. Jika perlu, gunakan penomoran untuk menjelaskan item yang berderet.

9. Jangan gunakan fasilitas high priority jika memang tidak perlu.
Fasilitas penandaan email sebagai email dengan high priority (biasanya berupa tanda seru warna merah) itu diciptakan untuk email yang memang butuh atensi diatas standar. Jika Anda menggunakannya secara sembarangan, fungsi itu akan kehilangan makna.

10. Jangan menulis email dengan HURUF BESAR.
Jika Anda menulis email dengan huruf besar, koresponden Anda akan mengartikannya bahwa Anda sedang marah atau berteriak, walaupun mungkin maksud Anda bukan itu. Jika Anda ingin memberi penekanan terhadap salah satu kata, cukup kata yang ingin Anda tekankan yang Anda tulis dengan huruf besar. Jangan seluruh kalimat.

11. Jangan meninggalkan topik pembicaraan.
Jika Anda membalas atau mereply sebuah email, Anda harus selalu menyertakan isi original email yang Anda balas. Gunakan tombol Reply, jangan gunakan tombol New. Jika memang dibutuhkan, Anda bisa menghapus beberapa bagian dari email yang Anda balas supaya tidak membuat ukuran email membengkak menjadi besar. Namun perlu Anda pikirkan juga bahwa jika Anda menghapus beberapa bagian email tsb sehingga email terkesan menjadi terpotong-potong, koresponden Anda akan pusing karena dia harus mengecek dan mengingat kembali apa isi email yang dikirimkannya.

12. Baca dulu sebelum dikirim.
Kadangkala, ada beberapa item yang ingin Anda edit atau juga beberapa hal yang ingin Anda sisipkan di email yang akan Anda kirim. Jika Anda membaca email secara keseluruhan terlebih dahulu, ini memungkinkan Anda untuk melakukan koreksi seperlunya. Termasuk penggunaan gramatik atau ejaan yang benar.

13. Jangan gunakan Reply All jika tidak diperlukan.
Hanya gunakan Reply to All jika memang Anda ingin pesan Anda terbaca oleh semua koresponden yang ada dalam daftar Reply.

14. Gunakan kolom Bcc.
Jika Anda ingin mengirim email ke banyak koresponden sekaligus, Anda biasanya memasukkan alamat email banyak ke dalam kolom To. Ini sebenarnya tidak bagus karena (1) koresponden Anda jadi tahu bahwa Anda mengirim email yang sama persis ke banyak koresponden sekaligus, dan (2) Anda mempublikasikan alamat email seseorang kepada orang lain tanpa ijin dari orang ybs. Untuk menghindari hal itu, masukkan semua alamat email di Bcc.

15. Hati-hati menggunakan singkatan dan emoticon.
Untuk email bisnis, hindari penggunaan kata-kata singkatan seperti BTW (By The Way) atau IMHO (In My Humble Opinion). Hal ini karena belum tentu koresponden Anda mengerti apa makna singkatan tersebut. Juga pemakaian emoticon atau smiley seperti ini ).

16. Hati-hati menggunakan HTML Mail.
Jika Anda mengirimkan email dalam format Rich Text atau HTML mail, kadangkala koresponden Anda tidak bisa menampilkannya dengan benar. Jika ini yang terjadi, akan memberi kesan yang sangat buruk bagi Anda. Untuk itu selalu pastikan bahwa koresponden Anda bisa membaca dan menerima HTML email.

17. Jangan memforward email berantai, virus dan email bohong (hoax).
Jangan pernah percaya dengan email berantai. Jika Anda menerimanya, segera hapus saja dari Inbox Anda. Hampir 100% email berantai adalah email tipuan atau hoax yang dikirim oleh orang yang iseng saja.

18. Jangan mengkopi isi email atau attachment tanpa ijin.
Jangan mengkopi isi email atau attachment milik orang lain tanpa ijin dari ybs. Jika ini Anda lakukan, ada kemungkinan Anda akan menghadapi tuntutan pengadilan.

19. Jangan gunakan email untuk berdiskusi tentang sesuatu yang rahasia.
Bayangkan jika ini terjadi dan koresponden Anda, sengaja atau tidak, memforwardkannya ke orang lain tanpa sepengetahuan Anda!

20. Gunakan subject atau judul secara benar.
Selalu gunakan judul yang sesuai dengan isi email Anda. Jangan pernah menggunakan judul yang hanya satu kata saja karena itu sama sekali tidak memberikan penjelasan apapun juga.

21. Jangan pernah membalas email SPAM.
Jika Anda membalas email SPAM, apapun juga itu balasan Anda, akan membuat pengirim SPAM tahu bahwa email Anda adalah email yang aktif. Ini akan membuat Anda semakin banyak menerima SPAM.(dea-moms)

Twitter Luna Maya dan UU ITE

Kasus yang terkait dengan teknologi informasi mencuat lagi. Setelah kasus Prita Mulyasari, giliran artis cantik Luna Maya 'tersandung' masalah yang dihubung-hubungkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Ya, Luna Maya sedang dibidik pencemaran nama baik sehubungan dengan akun Twitternya yang menyebut infotainment derajatnya lebih hina daripada pekerja seks komersial.

Menurut beberapa media, disebut-sebut dalam akun Twitter.com pada Rabu
(16/12/2009) Luna menulis bahwa "Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell". Selain itu, di Tweet yang lain Luna juga menulis "Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yg disbt manusia udah jadi setan semua??".

Ini yang kemudian dijadikan pegangan PWI untuk mengadukan Luna ke polisi karena melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 3 yang sebagaimana diketahui, pada pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Tentu saja, pembuktian apakah benar Luna menulis seperti itu atau tidak, tentu tidak mudah dan agak sulit karena akun yang menggunakan Luna Maya di microblogging Twitter.com sedikitnya ada tiga versi: LunnaMaya, Lunmy dan Lunmay2. Tulisan yang dipersoalkan rekan-rekan infotainment adalah yang di “Lunmy”. Untuk Tweet terakhir dari akun itu 16 Desember 2009, "Luna Maya" sendiri menulis: Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu, tp untuk yg mengerti makasih bgt, tp untuk yg gak ngerti jg maaf..."

Tapi benarkah itu Luna Maya? Sebab di dunia yang benar-benar maya, apapun bisa terjadi, si A bisa jadi B, si B, bisa jadi si A, bahkan saya pun bisa mengaku sebagai "Luna Maya".

Dari soal tweet men-tweet ini (istilah menyampaikan "apa yang terjadi" melalui twitter.com, ada beberapa hal yang bisa di kedepankan.

Pertama, akun bisa dibuka oleh siapa saja, bahkan mungkin mencatut nama selebritis, pejabat, bahkan bisa saja orang biasa, dengan laki-laki menjadi perempuan, atau perempuan bisa juga menyamar jadi laki-laki. Dengan adanya tiga akun, selain perlu dibuktikan apakah akun tersebut benar merupakan akun Luna Maya sang artis, perlu ditentukan yang manakah akun Luna Maya yang asli.

Kedua, terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebelum masuk ke UU ITE, perlu dilihat apakah secara linguistik kata-kata tersebut sebagai sebuah penghinaan kepada pihak-pihak tertentu. Jika dirasa memang seperti itu, UU ITE bisa dipakai, hanya memang substansi nya bukanlah ITE tapi penghinaannya/pencemaran nama baik. Hanya saja, perlu juga jadi pertimbangan sebab di Tweet terakhir, 'Luna Maya' sendiri menulis: "Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu,tp untuk yg mengerti makasih bgt,tp untuk yg gak ngerti jg maaf..." Selain itu, yang juga jadi masalah siapa yang menjadi obyek yang dihina? Kalau ada personal-personal yang merasa dihina dan/atau dicemarkan dengan nama baiknya, apakah itu bisa mewakili apa yang disebut dengan infotainment? bahkan secara lebih luas, infotainment siapa sih?

Ketiga, twitter merupakan media seperti SMS jaman dulu, yang terbatas karakter yang bisa dikirim, 140 karakter, sehingga terkadang informasi (what’s happening, demikian diistilahkan Twitter.com) yang dikirim tidak lengkap.

Sehingga, bukan cuma artis, sesungguhnyasemua masyarakat untuk berhati-hati men-Tweet. Baiknya, karena kita semua baru mengenal dan memanfaatkan teknologi yang berbasis jejaring sosial ini, diperlukan pemakluman dan pemaafan jika memang ada tweet-tweet yang tidak pas. Tapi tentunya, pemilik akun yang menulis kata-kata yang tidak pas, cepat-cepat menghapuskan jika ada pihak lain yang keberatan. Apalagi dalam kenyataannya, antara artis dan infotainment, sesungguhnya telah menjalin hubungan simbiosis mutualisma, kerja sama yang saling menguntungkan. Artis butuh popularitas dan menjalin hubungan dengan fans-nya, dan infotainment butuh artis untuk bahan informasi, dan terkadang juga untuk "dikuliti".

Dan keempat, UU ITE merupakan barang baru, yang sesungguhnya digunakan untuk mencegah fitnah secara elektronik, hal yang tadinya belum terlindungi. Hanya saja, karena "barang" baru, UU ITE terkait pencemaran/Penghinaan baiknya dipakai jika saja jalan damai dan upaya di luar pengadilan sudah tidak bisa ditempuh. Apalagi dalam kasus artis dan infotainment.

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kamis, 11 Maret 2010

Klasifikasi Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer dapat digolongkan kepada yang sangat berbahaya sampai ke yang hanya mengesalkan (annoying). Menurut David Icove [18] berdasarkan lubang keamanan, keamanan dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:

1.Keamanan yang bersifat fisik (physical security): termasuk akses orang ke gedung, peralatan, dan media yang digunakan. Beberapa bekas penjahat komputer (crackers) mengatakan bahwa mereka sering pergi ke tempat sampah untuk mencari berkas-berkas yang mungkin memiliki informasi tentang keamanan. Misalnya pernah diketemukan coretan password atau manual yang dibuang tanpa dihancurkan. Wiretapping atau hal-hal yang berhubungan dengan akses ke kabel atau komputer yang digunakan juga dapat dimasukkan ke dalam kelas ini.

Denial of service, yaitu akibat yang ditimbulkan sehingga servis tidak dapat diterima oleh pemakai juga dapat dimasukkan ke dalam kelas ini. Denial of service dapat dilakukan misalnya dengan mematikan peralatan atau membanjiri saluran komunikasi dengan pesan-pesan (yang dapat berisi apa saja karena yang diutamakan adalah banyaknya jumlah pesan). Beberapa waktu yang lalu ada lubang keamanan dari implementasi pro- tokol TCP/IP yang dikenal dengan istilah Syn Flood Attack, dimana sistem (host) yang dituju dibanjiri oleh permintaan sehingga dia menjadi terlalu sibuk dan bahkan dapat berakibat macetnya sistem (hang).

2.Keamanan yang berhubungan dengan orang (personel): termasuk identifikasi, dan profil resiko dari orang yang mempunyai akses (pekerja). Seringkali kelemahan keamanan sistem informasi bergantung kepada manusia (pemakai dan pengelola). Ada sebuah teknik yang dikenal dengan istilah “social engineering” yang sering digunakan oleh kriminal untuk berpura-pura sebagai orang yang berhak mengakses informasi. Misalnya kriminal ini berpura-pura sebagai pemakai yang lupa passwordnya dan minta agar diganti menjadi kata lain.

3.Keamanan dari data dan media serta teknik komunikasi (communications). Yang termasuk di dalam kelas ini adalah kelemahan dalam software yang digunakan untuk mengelola data. Seorang kriminal dapat memasang virus atau trojan horse sehingga dapat mengumpulkan informasi (seperti password) yang semestinya tidak berhak diakses.

4.Keamanan dalam operasi: termasuk prosedur yang digunakan untuk mengatur dan mengelola sistem keamanan, dan juga termasuk prosedur setelah serangan (post attack recovery).

sumber : ilmukomputer.com

Minggu, 29 November 2009

Tugas telematika

Posting kali ini dibuat dalam rangka pengerjaan tugas dari kampus tentang telematika. Inti dari tugas ini adalah pembelajaran untuk mahasiswa tentang bagaimana membuat sebuah blog. Tulisan ini merupakan contoh sebuah postingan di blog.


Sejarah Telematika
    Istilah telematika merupakan adopsi dari bahasa asing. Kata telematika berasal dari kata dalam bahasa Prancis, yaitu telematique. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya yang berjudul L’informatisation de la Societe.
    Telematika menunjuk pada hakikat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekominikasi, media, dan informatika. Dalam Pengantar pada Mata Kuliah Hukum Telematikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dinyatakan bahwa istilah telematika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan digital atau the net.
    Menurut Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, disebutkan bahwa teknologi telematika merupakan singkatan dari teknologi komunikasi, media, dan onformatika. Senada dengan pendapat pemerintah, telematika diartikan sebagai singkatan dari tele = telekomunikasi, ma = multimedia, dan tika = informatika.
    Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL), istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia. Dalam perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia, bahkan ke seluruh angkasa, serta terlaksana dalam sekejap. Kecepatan transmisi elektromagnetik adalah (hampir) 300.000 km/detik, sehingga langsung dikirim begitu sampai, memungkinkan orang berdialog langsung, atau komunikasi interaktif.
    Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika sebagai berikut.
1. Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.
2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.
3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
    Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital.
 


Ragam Bentuk Telematika
    Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai sektor, maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua usaha dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-brntuk trsebut adalah.

- E-goverment
    E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya.
    Tim tersebut memiliki beberapa terget. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemerintahan online atau e-goverment dalam bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.
E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup nasional, bahkan intrernasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai kabupaten kota, telah memiliki situs online. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
- E-commerce
    Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim.
    Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan internasional, menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan banyak lagi. E-commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines. Contoh dalam kawasan ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan transaksi melalui mobile phone, ATM (Automatic Teller Machine – Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.
- E-learning
    Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dalri pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.
    Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas, dapat dilakukan.

Sumber:
- Seluk Beluk Telematika, h.1, 2001, (http://www.beritanet.com/Technology/Communication/seluk-beluk-telematika.htm)
- (http://www.total.or.id/info.php?kk=Telematics)
- (http://www.law.ui.ac.is/lama/telematika/index.htm)
- Inpres No.6 Th. 2001 Tanggal 24 April 2001, h. 2.
- Asal Mula Kata Telematika, h.1, 2006, (http://dgk.or.id/archives/2006/03/03/asal-mula-kata-telematika/).
- Wawan Wardiana, Op.Cit., h. 234.
- Ibid., h. 235.
- Ikhtisar diringkas dari: Wawan Wardiana, Ibid., h.239-240.
- Ibid., h. 247.
- Inpres, Op.Cit., h. 7.